HomeEkbisOlahragaTeknologiGaya HidupKesehatan English

 

  HOME
  OLAHRAGA
  GAYA HIDUP
  TEKNOLOGI
  KESEHATAN
  EKBIS
  ENGLISH

 
 
 Politik

Akomodir calon Wakil Menteri, Presiden Terbitkan Perpres
(Senin,17/10/2011:pkl.14.30 wib)

JAKNEWS.COM--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengubah Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 dengan menerbitkan Perpres Nomor 76 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara demi mengakomodir para calon wakil menteri yang bukan eselon 1A. Perpres itu telah diteken pada 13 Oktober 2011.

"Sekarang tidak ada lagi persyaratan bahwa seorang wakil menteri harus pernah menjabat sebagai pegawai eselon 1A. Saat ini, posisi wakil menteri bisa diduduki atau dipegang oleh mereka yang statusnya pegawai negeri sipil dan memiliki jenjang karier serta disetarakan sebagaimana pejabat eselon 1A," kata Julian kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (17/10/2011).

Pada Pasal 70 ayat 3 Perpres 47 Tahun 2009 disebutkan bahwa pejabat karier adalah pegawai negeri yang telah menduduki jabatan struktural. Seiring diterbitkan perpres yang baru, aturan ini secara otomatis menjadi gugur.

Dianggap melanggar

Sebelumnya, penunjukan Staf Khusus Presiden bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN Denny Indrayana sebagai calon Wakil Menteri Hukum dan HAM, diduga melanggar Pasal 70 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Kemenerian Negara.

"Jadi, pengangkatan Denny Indrayana menyalahi aturan," tandas anggota Komisi III Bidang Hukum DPR, Bambang Soesatyo, yang juga Bendahara DPP Partai Golkar kepada Kompas, Minggu (16/10/2011) malam.

Hingga Minggu siang tadi, Presiden Yudhoyono telah menunjuk 13 orang menjadi Wakil Menteri. Namun, aturan pengangkatan seseorang menjadi Wakil Menteri yang diatur dalam Undang-undang Kementerian Negara adalah harus berasal dari pejabat karir.

"Jangan sampai seperti kasus mantan pejabat Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu dan Fahmi Idris yang akan dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Kesehatan, akan tetapi gagal karena golongannya tidak sesuai dengan ketentuan UU," jelas Bambang lagi.
 

nKCM/JAK05

IndeksBerita Hari Ini
 


ARTIKELBERITA
Akomodir calon Wakil Menteri, Presiden Terbitkan Perpres (17/10/2011:14.30)
Mundur Dari Menteri, Suharso Lanjutkan Bisnis Pribadi (17/10/2011:14.00)
Polri Minta Keterangan Ahli Pidana Andi Hamzah (17/10/2011:13.30)
Fahri Hamzah Minta Keluar dari Komisi III (17/10/2011:13.00)
Diminta Jadi Menteri, Djan Faridz Batal Jadi Cagub DKI (17/10/2011:12.30)
Ditunjuk Jadi Menteri BUMN, Dahlan Terisak-isak (17/10/2011:12.00)
PPP Tak Ingin Suharso Mundur (17/10/2011:11.30)
Sekjen Ombudsman Dilaporkan ke Polisi (17/10/2011:11.00)
 



Copyright © 2000 Zeus Group International All Rights Reserved