HomeEkbisOlahragaTeknologiGaya HidupKesehatan English

 

  HOME
  OLAHRAGA
  GAYA HIDUP
  TEKNOLOGI
  KESEHATAN
  EKBIS
  ENGLISH

 
 
 Politik

Sekjen Ombudsman Dilaporkan ke Polisi
(Senin,17/10/2011:pkl.11.00 wib)

JAKNEWS.COM--Anggota Komisi II/Badan Anggaran DPR Miryam S Haryanu berencana melaporkan Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Suhariyono ke Polda Metro Jaya, Senin (17/10/2011) siang ini. Miryam menyangka Suhariyono melakukan pencemaran nama baiknya.

Riyan, staf Miryam, yang ditemui di halaman kantor Sentral Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.00, mengatakan, Miryam akan melapor didampingi kuasa hukumnya, Elza Syarief.

Dalam siaran pers yang dibagikan Riyan diungkapkan, Miryam mengajukan gugatan pencemaran nama baiknya setelah Suhariyono tidak menanggapi secara positif permintaan klarifikasi yang diajukan kuasa hukumnya pekan lalu.

Undangan minta klarifikasinya di kantor Elza Syarief itu dijawab Ketua ORI Dadang Girindrawardhana melalui surat nomor 479/ORI-SRT/X/2011 tertanggal 12 Oktober 2011, yang ditujukan kepada Elza Syarief, mengatakan tidak dapat memenuhi undangan klarifikasi tersebut karena masalahnya sudah dilaporkan ke Badan Kehormatan DPR.

"Karena Sekjen ORI tidak merespons secara positif peringatan kami, hari ini kami menggugat melalui proses pengadilan. Sebab, yang bersangkutan telah mencemarkan nama baik saya secara pribadi, bahkan Badan Anggaran DPR RI. Sedangkan proses di Badan Kehormatan DPR RI biarkan terus berlangsung, saya tetap menghormati," kata dia, sebagaimana dikutip dalam siaran pers tersebut.

Langkah hukum yang diambil Miryam, yang juga Wakil Sekjen DPP Partai Hanura, itu untuk menanggapi semua pernyataan Suhariyono yang dimuat berbagai media massa sejak Oktober lalu terkait sinyalemen adanya permainan dalam pembahasan APBN-P 2011, di mana Miryam Haryani dituduh meminta fee berupa komitmen proyek agar anggaran ORI bisa dikabulkan. Ia mengakui pernah memanggil Sekjen ORI Suhariyono ke ruang kerjanya.

Saat itu anggota Komisi II DPR ini meminta agar ORI merevisi Rencana Kerja Kementerian Lembaga (RKKL) yang diajukan karena harus memuat masukan-masukan hasil Rapat Pleno dengan Komisi II DPR yang belum dicantumkan dalam RKKL tersebut. "Ini tidak melanggar kode etik karena berlangsung pada jam kerja sekitar pukul 13.00," demikian Miryam.
 

nKCM/JAK05

IndeksBerita Hari Ini
 


ARTIKELBERITA
Sekjen Ombudsman Dilaporkan ke Polisi (17/10/2011:11.00)
 



Copyright © 2000 Zeus Group International All Rights Reserved