HomeEkbisOlahragaTeknologiGaya HidupKesehatanEnglish

 

  HOME
  OLAHRAGA
  GAYA HIDUP
  TEKNOLOGI
  KESEHATAN
  EKBIS
  ENGLISH

 
 
 EKONOMI & BISNIS

Tunggakan Pajak BNI akibat Pajak Berganda
(Rabu,03/02/2010:pkl.08.30 wib)

JAKNEWS.COM--PT Bank Negara Indonesia Tbk mengatakan, tunggakan pajak yang ditudingkan oleh Ditjen Pajak kepada BNI murni berasal dari penerapan pajak berganda transaksi murabahah (perjanjian jual beli bank dengan nasabah).

"Itu kejadian 2007 lalu. Totalnya sekitar Rp 128,2 miliar. Dengan PPN murabahah Rp 108,2 miliar plus sanksi administrasi Rp 20 miliar," kata Direktur BNI Ahmad Baequni pada diskusi Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo) di Jakarta, Selasa (2/2).

Menurut dia, BNI dinyatakan menunggak pajak karena pada tahun 2007 BNI melapor ke Ditjen Pajak soal kelebihan membayar pajak dengan maksud untuk restitusi. 

"Dan diperiksalah pajak murabahah ini," kata dia.

Menurut Baiquni, pihaknya belum akan membayar pajak ganda ini karena masih akan diperjuangkan kalangan pelaku bank syariah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo).

nKCM/JAK11

 

IndeksBerita Hari Ini
 


ARTIKELBERITA
Tunggakan Pajak BNI akibat Pajak Berganda (03/02/2010:08.30)
Persoalan Strategis yang Dapat Timbulkan Masalah (03/02/2010:08.00)
Pemerintah Targetkan Entaskan 183 Daerah Tertinggal (02/02/2010:09.00)
BPS: Triwulan IV, Dua yang Bagus (02/02/2010:08.30)
Waspadai Inflasi 0,84 Persen (02/02/2010:08.00)
Dana BUMN Mesti Diusut (01/02/2010:08.30)
Pemerintah Harus Usut Utang Tidak Sah (01/02/2010:08.00)
 



Copyright © 2000 Zeus Group International All Rights Reserved