 Pemerintah Targetkan Entaskan 183 Daerah Tertinggal
(Selasa,02/02/2010:pkl.09.00 wib)JAKNEWS.COM--Pemerintah menargetkan dapat mengentaskan 183 daerah tertinggal selama lima tahun dalam kurun waktu 2010 hingga 2014 nanti.
Demikian disampaikan Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida S Alisjahbana, saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (1/2).
"Total daerah tertinggal pada tahun 2009 sebanyak 183 kabupaten. Daftar lokasi kabupaten yang diklasifikasikan sebagai daerah tertinggal ini akan ditangani selama kurun waktu lima tahun," jelas Armida.
Sebelumnya, selama kurun waktu lima tahun terakhir telah ditetapkan 199 kabupaten yang dikategorikan kabupaten tertinggal dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009.
Sejauh ini, pemerintah telah melakukan sejumlah kebijakan, strategi, program, dan kegiatan untuk mengurangi daerah tertinggal. Hasilnya, 50 kabupaten telah keluar dari daftar daerah tertinggal berdasarkan ukuran ketertinggalannya sehingga hanya tinggal 149 daerah yang masuk daftar tertinggal.
"Hasil evaluasi daerah tertinggal menunjukkan bahwa selama periode RPJMN 2004-2009 terdapat 50 kabupaten tertinggal yang telah keluar dari daftar daerah tertinggal," tambahnya.
Namun, jumlah daerah tertinggal tersebut membengkak menyusul adanya pemekaran daerah. Saat ini terdapat 34 kabupaten Daerah Otonom Baru hasil pemekaran dari daerah induk yang merupakan daerah tertinggal sehingga total daerah tertinggal pada akhir 2009 tersebut menjadi sebanyak 183 kabupaten.
Dari jumlah tersebut, beberapa daerah tertinggal terletak dekat dengan ibu kota Jakarta, seperti Kabupaten Garut dan Sukabumi, Jawa Barat.
Penetapan kriteria daerah tertinggal dilakukan dengan menggunakan pendekatan berdasarkan pada perhitungan enam kriteria dasar, yaitu perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, ketersediaan infrastruktur, aksesibilitas, kemampuan keuangan daerah serta karakteristik daerah.
nKCM/JAK11

|