HomeEkbisOlahragaTeknologiGaya HidupKesehatan English

 

  HOME
  OLAHRAGA
  GAYA HIDUP
  TEKNOLOGI
  KESEHATAN
  EKBIS
  ENGLISH

 
 
 Politik

Soal Amplop, Sultan HB X akan Temui Langsung Utusan KPK
(Minggu,18/05/2008:pkl.14.45 wib)

JAKNEWS.COM--Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan Hamengku Buwono (HB) X menegaskan akan menemui langsung utusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan datang ke Keraton Kilen Yogyakarta untuk memeriksa amplop sumbangan pernikahan putri ketiganya.

"Saya akan menemui sendiri secara langsung, besok Senin (19/5) di Keraton Kilen. Nanti biar anak saya yang memperlihatkan materi yang diterima saat menikah," katanya usai menyaksikan pembacaan Deklarasi Kebangkitan Nasional Abad II di Yogyakarta, Minggu (18/5).

Ia juga mengatakan tidak ada persiapan khusus untuk menyambut KPK. Semua yang diminta oleh KPK akan ditunjukkan secara terbuka. Sebagian amplop sumbangan pernikahan tersebut juga belum dibuka. Pada 9 Mei 2008, Sultan HB X menikahkan putri ketiganya, GKR Maduretno dengan KPH Purbodiningrat.

Sementara itu, Humas KPK Johan Budi SP di gedung KPK, 13 Mei, mengatakan KPK akan memeriksa amplop sumbangan pernikahan putri ketiga Sultan HB X, setelah memeriksa amplop sumbangan pernikahan Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.

Pemeriksaan amplop milik Hidayat dan Sultan, menurut Johan, dilakukan karena amplop dan kado, serta sumbangan dalam bentuk lain yang mereka terima saat menggelar hajatan termasuk dalam gratifikasi, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 30/2002 tentang KPK.

Pemeriksaan amplop milik Sultan HB X untuk mengetahui apakah amplop tersebut berasal dari pengusaha atau pejabat yang terkait dengan jabatan dan kewenangan Sultan sebagai Gubernur DIY. Jika berasal dari pejabat dan pengusaha, amplopnya akan diserahkan ke

negara, sedangkan untuk amplop dari keluarga dan kerabat, KPK akan mencatat besaran sumbangan yang jumlahnya lebih dari Rp500.000. "Ini untuk pencatatan saja," tegas Johan.

Menurut Johan, hasil pemeriksaan amplop tersebut akan diumumkan KPK paling lama 30 hari setelah hajatan digelar. Pemeriksaan amplop pernikahan bukan pertama kali dilakukan KPK.
 

nMIOL/JAK06

IndeksBerita Hari Ini
 


ARTIKELBERITA
Soal Amplop, Sultan HB X akan Temui Langsung Utusan KPK (18/05/2008:14.45)
Reformasi Disalahgunakan untuk Kepentingan Kelompok (18/05/2008:14.30)
Cak Nun: Sekarang Waktu yang Tepat Memulai Perubahan (18/05/2008:14.15)
Kejaksaan Usut Jaksa yang Ancam Henry Leo (18/05/2008:14.00)
Warga Tokyo Ngungsi, Ada Bom 1 Ton (18/05/2008:13.45)
Megawati Nilai Antusias Masyarakat di Pilkada Anjlok (18/05/2008:13.30)
Pemprov DIY tidak akan Tolak BLT (18/05/2008:13.15)
Gempa 5,1 SR Guncang di Nias (18/05/2008:13.00)
Ketua MPR Kembali Ingatkan Pemerintah (18/05/2008:12.30)
KPU Pusat Diminta Ambilalih Proses Pilgub NTT (18/05/2008:12.15)
Megawati: Reformasi Tetap Ada dan Harus Jalan Terus (18/05/2008:12.00)
Badai Hantam Filipina, Satu Orang Tewas (18/05/2008:11.30)
APTRI Desak Pemerintah Putuskan Kenaikan Harga Gula (18/05/2008:11.15)
Mega Deklarasikan Pasangan SR (18/05/2008:11.00)
Pengecer Dadakan Kacaukan Harga BBM (18/05/2008:10.00)
Air Mata Iringi Kepergian Sophan (18/05/2008:09.30)
Hanya Satu Unjuk Rasa Hari Ini (18/05/2008:09.00)
Din Syamsuddin Hadiri Pengajian di Semarang (18/05/2008:08.00)
Awan Menggantung di Langit Jakarta (18/05/2008:07.00)
 



Copyright © 2000 Zeus Group International All Rights Reserved