 Kejaksaan Usut Jaksa yang Ancam Henry Leo
(Minggu,18/05/2008:pkl.14.00
wib)JAKNEWS.COM--Kejaksaan Agung menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada Kasie Pidsus Kejari Jakarta Timur Syafril SH jika benar mengancam Henry Leo, terdakwa kasus korupsi dana PT Asuransi Sosial ABRI atau Asabri. Untuk itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) MS Rahardjo akan segera melakukan penyelidikan internal dan berjanji dalam 7 hari ini sudah ada laporan tahap pertama.
"Sanksi yang diberikan (kepada Jaksa Syafril) berjenjang. Mulai dari yang teringan hingga yang terberat berupa pemecatan sebagai Jaksa," kata Rahardjo di Jakarta, Minggu (18/5).
Rahardjo menegaskan dalam pemeriksaan terhadap Syafril ini, Jamwas akan berkoordinasi dengan Asisten Pengawasan Daerah (Aswasda) Kajati DKI dan Kajari Jakarta Timur. Selain sanksi disiplin, ia menambahkan, jika memanh terbukti melakukan pengancaman tidak tertutup Jaksa Syafril bisa diproses secara pidana.
"Asal terbukti ditemukan unsur pidananya," tegasnya.
Meskipun belum menerima langsung surat pengaduan Henry Leo, Rahardjo menegaskan sudah mendapat informasi dari anak buahnya tentang ancaman yang dilakukan Jaksa Safril tersebut. Saat ditanya apakah Jamwas akan menjamin perlindungan terhadap Hendri leo selama menjalani penahanan di Rutan Salemba cabang kejagung, ia menyatakan itu merupakan kewenangan Jampidsus.
"Kalau urusan penahanan itu tugasnya Jampidsus," kilah dia.
Henry Leo melaporkan tentang ancaman Jaksa Syafril ini kepada Kejagung pada Jumat (16/5). Laporan ini disampaikan oleh istrinya Iyul Sulinah dan diserahkan kepada Jamwas berserta tembusan kepada Jaksa Agung, Jampidsus, Ketua Pengadilan Tinggi DKI, Ketua DPR RI, dan Presiden RI.
Dalam surat pengaduan itu menyebutkan Jaksa Syafril mendatangi Henry Leo di ruang tahanan, Jumat pagi, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, Syafril menanyakan sikap Henry yang menyatakan banding terhadap putusan PN Jaktim yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp30 juta subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp70,9 miliar dan menyerahkan sertifikat Plaza Mutiara kepada PT Permata Birama Sakti milik Tan Kian.
"Intinya, saat itu Jaksa Syafril meminta suami saya untuk tidak mengajukan banding. Kalau tetap banding, dia mengancam akan memindahkan suami saya ke LP Cipinang dan menjamin suami saya akan sengsara selama ditahan di sana," ungkap Iyul saat kepada wartawan, Jumat lalu.
Ia menambahkan Syafril selain menjabat sebagai Kasie Pidsus Kejari Jaktim juga merupakan salah satu JPU dalam persidangan Henry Leo di PN Jaktim.
Sementara itu, Jaksa Agung Hendraman Supandji saat dikonfirmasi mengatakan saat ini penahanan Henry Leo bukan berada di bawah kewenangan Kejaksaan.
Adapun, lanjutnya, yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan atau memindahkan lokasi penahanan Henry adalah Hakim melalui putusan pengadilan.
"Tergantung penetapan Hakim penahanan di mana. Kalau sudah banding bukan penahanan Jaksa," pungkas Jaksa Agung.
nMIOL/JAK06

|