 APTRI Desak Pemerintah Putuskan Kenaikan Harga Gula
(Minggu,18/05/2008:pkl.11.15
wib)JAKNEWS.COM--Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mendesak pemerintah segera mengeluarkan keputusan kenaikan harga pokok pembelian (HPP) gula dari Rp4.900 menjadi Rp5.250 per kilogram.
"Memang sekarang ini BBM belum naik, tapi semua komponen sudah naik. Kalau pemerintah tidak segera menaikkan HPP gula, maka tamatlah riwayat para petani tebu," kata Sekjen Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APTRI, Soemitro Samadikoen di Kediri, Jatim, Minggu (18/5).
Menjelang musim giling saat ini upah buruh tebang, ongkos sopir pengangkut tebu, dan biaya bongkar muat sudah naik seiring dengan rencana pemerintah menaikkan tarif BBM. Sebelumnya dalam rapat Dewan Gula Indonesia (DGI) yang diikuti oleh APTRI telah disepakati HPP gula tahun 2008 ini sebesar Rp5.250 per kilogram.
"Harga itu sudah kami usulkan kepada Departemen Perdagangan agar segera dibuat keputusan karena sejak dua tahun terakhir harga Rp4.900 tidak berubah," katanya.
Sedang usulan HPP Rp5.250 melalui beberapa pertimbangan. Selain kenaikan beberapa biaya menjelang kenaikan tarif BBM, usulan kenaikan HPP itu diantaranya untuk merangsang para petani menanam komoditas tebu guna mendukung swasembada gula 2009, tarif komoditas pertanian dunia mengalami kenaikan seiring dengan kenaikan harga minyak dunia, dan beberapa investor sudah menyetujui dana talangan Rp5.250 per kilogram.
"Bahkan beberapa pengurus APTRI di Jatim, Jabar, Jateng, dan beberapa di luar Jawa juga sudah menandatangani kontrak dengan investor soal HPP dari awalnya Rp5.100 berubah menjadi Rp5.250," kata Soemitro Samadikoen.
Menurut dia, sampai saat ini petani tebu masih resah menyusul terbitnya surat Menteri Perdagangan nomor 475 tanggal 30 April 2008 yang ditujukan ke Menteri Pertanian. Dalam surat itu, Mendag Marie Elka Pangestu memberitahu bahwa harga gula tetap Rp4.900 per kilogram dengan alasan situasi pergulaan yang relatif stabil.
nMIOL/JAK06

|