 Kadin Minta Harga Khusus BBM untuk Angkutan Umum
(Minggu,11/05/2008:pkl.15.30
wib)JAKNEWS.COM--Kamar dagang dan Industri (Kadin) meminta pemerintah memberikan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) untuk angkutan umum, barang, jasa serta nelayan guna menyelamatkan sektor riil. Ketua Komite Tetap Moneter dan Fiskal Kadin Indonesia Bambang Soesatyo mengatakan, program ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat selain penyaluran bantuan langsung (BLT) plus dan program pengentasan kemiskinan lainnya.
"Saya minta agar haga BBM untuk kalangan itu tidak naik. Kebijakan ini penting agar daya beli masyarakat tidak terpuruk terlalu dalam," katanya di Jakarta, Minggu (11/5).
Menurut Bambang, jika harga BBM dinaikan 28,7% secara merata, ongkos angkutan umum, barang dan jasa diperkirakan akan naik 30% hingga 40%.
Jika itu terjadi, produsen hanya dihadapkan pada dua pilihan, yakni mengurangi volume produksi hingga 40% atau menaikkan harga dalam kisaran yang sama agar bisa bertahan.
Padahal, di sisi lain daya beli masyarakat sudah anjlok akibat lonjakan harga berbagai kebutuhan beberapa bulan terakhir ini.
"Membebaskan transportasi publik, angkutan barang dan jasa serta nelayan dari kenaikan harga BBM bersubsidi akan menambah efektivitas kebijakan Bank Indonesia yang telah menaikkan suku bunga acuan BI Rate menjadi 8,25%," katanya.
Ia mengatakan, langkah BI tidak semata-mata bertujuan meredam laju inflasi, tetapi juga mencegah kemerosotan tajam daya beli masyarakat. Dengan inflasi yang terkendali, diharapkan tidak semua golongan masyarakat harus mengalami kemerosotan daya beli.
Jika kenaikan biaya transportasi publik, angkutan barang dan jasa sebesar 30% sampai 40% itu bisa dihindari, tekanan terhadap laju inflasi berkurang signifikan.
Kenaikan harga barang dan jasa dalam skala besar juga otomatis terhindarkan, karena biaya distribusi bisa dipertahankan pada tingkat yang sekarang.
"Pemerintah harus bekerja keras mencari cara apa pun yang legal untuk bisa meringankan biaya kehidupan rakyat selain BLT plus," tegasnya.
Bambang juga mengatakan, program smart card khusus untuk trasportasi publik dan mobil berpelat kuning harus segera direalisasikan.
Dengan begitu, setiap kendaraan akan memperoleh jatah BBM sebanyak 30 sampai 40 liter per hari. Pertamina cukup menunjuk SPBU yang melayani pelat kuning serta mengatur jam pengisian di malam hari untuk menghindari kemacetan, terutama di kota-kota besar.
nMIOL/JAK06

|