 Jampidsus: Tak Ada Diskriminasi untuk Kasus ASDP
(Jum'at,09/05/2008:pkl.17.00
wib)JAKNEWS.COM--Kejaksaan menyatakan tak ada diskriminasi terhadap tersangka dugaan korupsi pembangunan kapal roll on roll off di PT Angkutan Sungai Danau dan Pelabuhan. Hal itu ditegaskan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy, menjawab pertanyaan wartawan tentang tidak ditahannya salah seorang tersangka dugaan korupsi di PT ASDP. "Kalau satu ditahan, semua ditahan. Saya belum cek lagi, yang satunya kan sakit," kata Marwan di Kejaksaan Agung, Jumat (9/5).
Tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan kapal roro di T ASDP, yakni Lutfi Ismail (Direktur Utama PT Bima Intan Kencana), Sumiarso Sonny (mantan Direktur Utama PT ASDP), dan Sonata Halim (Direktur Keuangan PT ASDP), diperiksa penyidik Kejagung hari Rabu (7/5) lalu. Usai diperiksa, pada Rabu sore Sonata Halim dan Sumiarso Sonny ditahan di rumah tahanan Kejagung. Lutfi Ismail dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina karena sakit.
nkcm/JAK05

|