 New York, Pulungan Dianggap Bersalah
(Jum'at,09/05/2008:pkl.15.00
wib)JAKNEWS.COM--Para juri pengadilan federal di Madison, negara bagian Wisconsin, Amerika Serikat, menganggap warga negara Indonesia Doly Syarief Pulungan (57) bersalah dalam kasus percobaan ekspor senjata secara ilegal dari AS. Demikian menurut laporan media lokal di Wisconsin, Jumat (9/5) WIB.
"Juri federal memerlukan waktu sekitar tiga setengah jam untuk menyimpulkan bahwa WNI itu bersalah dalam percobaan membeli 100 pembidik senapan tanpa surat izin," demikian laporan Tomah Journal dari Madison.
Laporan yang sama juga disampaikan LaCrosse Tribun bahwa para juri tidak bisa diyakinkan dengan pengakuan Doli bahwa ia tidak mengetahui alat-alat pembidik itu termasuk peralatan militer yang diatur dengan aturan hukum federal. Dengan aturan tersebut, mengekspor peralatan militer tanpa surat izin dari Departemen Luar Negeri AS merupakan pelanggaran hukum.
Menurut kedua media itu, dalam sidang yang berlangsung selama satu setengah hari, Asisten Jaksa Penuntut Meredith Duchemin menunjukkan bukti-bukti bahwa Pulungan memang berkomunikasi dengan Steve Kaczik, agen penjualan senjata yang juga kepala polisi wilayah Norwalk-Wilton.
Menurut Duchemin, Pulungan saat itu meminta Steve Kaczik untuk menjual kepada dirinya 100 pembidik taktis jenis Leupold Mark 4 CQ-T. Sedangkan menurut pembela hukumnya, Christopher Kelly, Doli Syarief pada bulan September tahun 2007 berada di kawasan Cashton dan ketika mengontak Kaczik tentang alat pembidik itu, tak lain adalah dalam rangka membeli peralatan perawatan pesawat untuk sebuah maskapai penerbangan di Indonesia.
Sementara itu, untuk dakwaan bahwa Doli membuat keterangan palsu kepada biro investigasi federal AS (FBI) soal ia memiliki lebih dari satu paspor dengan tanggal-tanggal kelahiran yang berbeda, juri menganggap warga Indonesia itu tidak bersalah.
Sidang keputusan hakim terhadap Doli sendiri akan dilangsungkan pada 28 Juli mendatang. Dokumen pengadilan federal pada Oktober 2007 memaparkan bahwa Doli dikenai dakwaan berdasarkan laporan dari agen khusus FBI David Paul yang mengatakan bahwa Doli mencoba memberikan keterangan palsu ketika ia ditanyai soal percobaan membeli pembidik-pembidik untuk senapan M16 tanpa surat izin ekspor.
Menurut dokumen tersebut, Doli melakukan pendekatan kepada Steve Kaczik dan mengatakan kepada kepala polisi Norwalk-Wilton itu bahwa ia datang dari Indonesia dan ingin membeli 100 pembidik taktis Leupold Mark 4 CQ-T.
Untuk setiap alat pembidik tersebut, Doli dilaporkan bersedia membayar 1.000 dolar AS, yaitu lebih tinggi dari harga dalam daftar, yang masing-masing berharga 300 dolar.
Dokumen menyebutkan, Doli meminta bantuan dari pejabat kepolisian tersebut karena ia tidak dapat secara langsung membeli alat pembidik ke Indonesia karena adanya "embargo". Doli juga mengatakan kepada Kaczik bahwa setelah alat pembidik dikirim ke Arab Saudi, ia dapat mengirimkannya dengan kapal laut ke Indonesia.
Kaczik kemudian mengontak kantor FBI La Crosse dan datanglah David Paul yang mengajukan berbagai pertanyaan kepada Doli di sebuah rumah tempat ia tinggal selama berada di AS.
Dari dokumen terungkap bahwa Doli memang mengakui bahwa dirinya berniat membeli 100 pembidik taktis dan sudah tahu cara untuk mengirimkan peralatan senapan itu dari Arab Saudi ke Indonesia untuk dijual kembali. Doli juga mengakui dirinya tidak memililki ijin ekspor khusus dari Pemerintah AS.
nkcm/JAK05

|