Deplu Belum Bersikap Soal Korupsi di KBRI Singapura (Jum'at,09/05/2008:pkl.14.30
wib)
JAKNEWS.COM--Departemen Luar Negeri belum menentukan sikap apapun terhadap penangkapan Mantan Duta Besar RI untuk Singapura M Selamet Hidayat dan mantan Bendahara KBRI di Singapura Erizal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin. Juru Bicara Deplu Kristyanto Legowo bahkan enggan berkomentar banyak soal penangkapan tersebut.
"Pada prinsipnya Deplu menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan sehingga kita tidak bisa mengeluarkan statement yang nantinya bisa dipandang mengintervensi proses hukum," ujar Kristyarto di Jakarta, Jumat (9/5).
Kristyarto juga tidak memberi keterangan yang jelas mengenai bantuan yang akan diberikan Deplu untuk mendampingi kedua orang tersebut. M Selamet dan Erizal ditangkap KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi biaya renovasi gedung KBRI di Singapura senilai 3.2 juta dollar Singapura, meliputi renovasi wisma duta besar dan wisma staf KBRI. Keduanya diduga merugikan negara sebesar Rp 6.5 miliar.