 Marimutu Sinivasan Tidak Ditahan
(Jum'at,09/05/2008:pkl.11.30
wib)JAKNEWS.COM--Marimutu Sinivasan, mantan Komisaris PT Multikarsa Investama, Kamis (8/5), diserahkan Bareskrim Markas Besar Kepolisian RI ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyerahan Marimutu dari penyidik ke jaksa itu terkait status Marimutu sebagai tersangka dugaan penipuan atau pemberian keterangan palsu kepada Bank Muamalat, berkaitan utang sebesar Rp 20 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herry Hermansyah yang dihubungi Kompas, Jumat (9/5) pagi membenarkan, Marimutu datang ke Kejati DKI Jakarta bersama polisi dan pengacaranya, Malik Bawazir, sekitar pukul 17.15. "Kita tidak menahan Marimutu. Pertimbangannya, alasan kemanusiaan karena dia sudah tua. Selain itu, Bank Muamalat sudah mencabut laporannya ke polisi. Bahkan ada surat keterangan lunas yang dikeluarkan Bank Muamalat terhadap Marimutu Sinivasan," kata Herry.
Marimutu Sinivasan sempat dicari-cari polisi, terkait dugaan penipuan yang dilakukannya itu. Menurut Herry, jaksa sangat hati-hati menangani perkara ini. "Selain Marimutu sudah tua, ada nuansa perdata yang sangat kental dalam perkara ini," kata Herry.
Berkas perkara dugaan tindak pidana umum berupa penipuan dengan tersangka Marimutu Sinivasan sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Herry menyatakan, dalam waktu dekat Kejati DKI akan melakukan ekspos atau gelar perkara tersebut.
nkcm/JAK05

|