 Menhub: Tarif Angkutan Umum Naik Maksimal 15 Persen!
(Kamis,08/05/2008:pkl.16.00
wib)JAKNEWS.COM--Pemerintah menegaskan angkutan umum hanya boleh menaikkan tarifnya maksimal 15 persen. Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal mengatakan tarif angkutan darat antar kota antar provinsi (AKAP) dalam waktu dekat ini akan naik sebanyak-banyaknya 15 persen. Kebijakan kenaikan tarif akan dilakukan setelah harga BBM naik. "Kenaikan diusahakan tidak boleh lebih dari 15 persen. Pelaksanaannya menunggu keputusan kenaikan harga BBM dulu," kata Jusman usai melepas tim Ekspedisi 92 Pulau Terdepan Nusantara di Jakarta, Kamis (8/5).
Menurut Jusman, saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sedang menunggu keputusan kenaikan harga BBM yang diperkirakan terjadi pada Juni depan. Menurutnya, sudah ada formula kenaikan tarif yang akan dilaksanakan. "Kita
sudah ada paketnya. Tinggal lihat berapa kenaikan BBM, apakah 20 persen, 25 persen atau 30 persen. Nanti tinggal dihitung berapa kenaikannya," tambah Jusman.
Kenaikan tarif, jelasnya, tidak boleh melebihi 15 persen agar tidak terlalu mengganggu perekonomian. "Transportasi adalah bagian dari masyarakat berbisnis. Mereka mencari keuntungan dengan menumpang kendaraan, jadi tarif tidak boleh naik tinggi-tinggi," kata Jusman.
Pemerintah, jelasnya, akan mengawasi secara ketat dalam penerapan tarif ini. "Saya akan tegur operator yang tetapkan tarif diatas batas yang ditetapkan pemerintah," tegasnya.
nkcm/JAK05

|