 Terima Suap Rp 1,5 M Divonis 3 Tahun Penjara
(Kamis,08/05/2008:pkl.15.30
wib)JAKNEWS.COM--Mantan anggota Komisi VIII DPR, Nur Adenan Razak, divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (8/5). Vonis ini sama dengan hukuman penjara yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia dinyatakan terbukti menerima suap lebih Rp 1,5 miliar dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nasional (Bapeten). dan dinyatakan terbukti melanggar pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa terbukti menerima suap dan sebagai penyelenggara negara tidak memberikan contoh yang baik," kata Ketua Majelis Hakim, Moefri.
Uang tersebut diterima terdakwa secara tunai Rp 250 juta, dan berupa bilyet giro sebesar Rp 1,277 miliar.
Selain dijatuhi hukuman penjara, ia juga dikenai denda Rp 150 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, Nur Adenan meminta waktu 1 minggu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atau menerima putusan tersebut.
Nur Adenan menerima suap untuk meloloskan permohonan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Bapeten tahun 2004, untuk pembangunan gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Bapeten di Cisarua, Bogor, penyediaan peralatan laboratorium keteknikan dan instrumentasi, dan penyedian peralatan Sistem Pengawasan Bahan Nuklir dan Zat Radioaktif, senilai total Rp 35 miliar.
Sebelumnya masih terkait kasus ini, Pengadilan Tipikor telah memvonis pejabat Bapeten Sugiyo Prasojo dan Hieronimus Abdul Salam masing-masing tiga tahun dan empat tahun enam bulan penjara.
Keduanya terbukti melakukan korupsi dalam kasus pengadaan tanah di Cisarua, Bogor, untuk pembangunan gedung Pusdiklat Bapeten, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 9,415 miliar.
nkcm/JAK05

|