 PKB Gus Dur Minta Ditetapkan Jadi Peserta Pemilu
(Kamis,08/05/2008:pkl.10.00
wib)JAKNEWS.COM--Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kubu KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menetapkan PKB sebagai kontestan Pemilu 2009. Proses hukum yang diajukan PKB kubu Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak mengakui PKB (kubu Gus Dur) sebagai peserta Pemilu.
"Adanya sidang gugatan saudara Muhaimin Iskandar dan saudara Lukman Edy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan sebuah upaya hukum sebagai hak warga negara yang tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menunda apalagi menolak penetapan keabsahan PKB sebagai peserta pemilu tahun 2009," kata Ketua Lembaga Advokasi Hukum dan HAM DPP PKB, Ikhsan Abdullah, Kamis (8/5).
Secara yuridis, kata Ikhsan, seharusnya Depkumham segera mengesahkan kepengurusan PKB, dan KPU harus menerima pendaftaran PKB dengan kepengurusan yang sah serta legalitas yang jelas. "Pernyataan KPU yang terlebih dahulu akan menunggu putusan Pengadilan dalam menetapkan parpol peserta pemilu yang sedang mengalami persoalan internal, tidak berlaku untuk Partai Kebangkitan Bangsa yang sudah memenuhi syarat-syarat substantif dan prosedural sebagai parpol peserta pemilu 2009," tegasnya.
Ikhsan Abdullah kemudian memaparkan,berdasar pasal 316 huruf d Undang-Undang No. 10/2008, PKB sudah ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu. Termasuk pula sesuai peraturan KPU Nomor 12/2004 tentang pedoman teknis tata cara penelitian, verifikasi dan penetapan partai politik menjadi peserta pemilu anggota DPR, DPD, DPRD tahun 2009 dan pada BAB II yang secara khusus mengatur parpol peserta pemilu anggota DPR, DPD, DPRD tahun 2004, pasal 51.
"Partai Kebangkitan Bangsa sudah memenuhi persyaratan untuk melakukan pendaftaran pada waktunya. Kedua, Partai Kebangkitan Bangsa pada tanggal 6 Mei 2008 menulis surat memohon Menhukham segera mengeluarkan surat keputusan mengenai pergantian kepengurusan PKB," paparnya.
"Ini menindaklanjuti laporan pergantian kepengurusan PKB ke Depkumham (2 Mei 2008 yang lalu) oleh karena pasal 23 ayat (3) Undang-undang No. 2/2008 tentang parpol, bahwa susunan kepengurusan parpol ditetapkan dengan keputusan Menhukham paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterima persyaratan, " jelas Ikhsan Abdullah lagi.
nkcm/JAK05

|