 KPK Geledah Rumah Mantan Gubernur BI
(Rabu,07/05/2008:pkl.17.00
wib)JAKNEWS.COM--Kediaman mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Soedrajad Djiwandono di Jalan Taman Radio Dalam I No 7, Kebayoran, Jakarta Selatan, digeledah tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/5) siang. Sebelumnya, Soedrajad diperiksa sebagai saksi dalam kasus aliran dana BI ke DPR.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 11.30, dan hingga pukul 13.00 masih berlangsung. Tim penyidik menggeledah di dalam rumah berlantai dua berwarna cat putih, pagar besi dan kayu. Sedang di luar, tampak dua orang polisi berjaga-jaga di depan rumah.
Dua unit mobil CR-V hitam B 259 GB dan satu motor diparkir di depan garasi samping rumah. Saat berlangsung penggeledahan, situasi di sekitar tampak sepi dari kerumunan warga. Puluhan wartawan elektronik dan cetak berada di lokasi penggeledahan.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP memebenarkan penggeledahan ini. "Penggeledahan untuk mencari barang bukti terkait kasus aliran dana BI," ujar Johan. Johan melanjutkan, Sudrajad dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus aliran dana BI ke anggota DPR senilai Rp 31,5 miliar.
Rabu pagi, Soedrajad yang mengenakan kemeja biru dan jaket biru tua kotak-kotak tiba di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (7/5/2008) sekitar pukul 10.30 WIB. Namun seperti biasa, Soedrajad tidak berkomentar, seperti halnya para pihak yang terkait dalam kasus aliran dana BI ini.
Terkait dugaan korupsi aliran dana BI senilai Rp 100 miliar, KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, mantan Kabiro Hukum BI Rusli Simanjuntak, serta mantan anggora DPR/Wagub Jambi Antony Zeidra Abidin dan anggota Komisi XI DPR Hamka Yandhu.
nkcm/JAK05

|