 Harga BBM Industri Naik Mulai 1 Mei
(Jumat,02/05/2008:pkl.08.00 wib)JAKNEWS.COM---Pertamina kembali menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bagi industri terhitung mulai 1 Mei 2008, karena harga minyak mentah yang terus meroket.
Kenaikan ini berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) No.063/F00000/2008-S0 tentang Harga Jual Keekonomian Bahan Bakar Minyak Pertamina tertanggal 29 April 2008.
Harga BBM non subsidi tersebut tidak berlaku untuk sektor rumah tangga, usaha kecil, transportasi dan pelayanan umum, tulis Pertamina dalam keterangan persenya di Jakarta, Kamis (1/5).
Harga BBM industri yang berlaku 1 Mei mengalami kenaikan 6-11 persen dibandingkan dengan harga pada 15 April lalu. Untuk premium naik 6,4%, minyak tanah naik 9,4%, minyak solar naik 11,3%, minyak diesel naik 7,5%, minyak bakar naik 7,3%, dan Pertamina Dex naik 8,7%.
Perubahan harga tersebut, menurut Pertamina, dikarenakan MOPS dalam rupiah mengalami kenaikan 6,43% hingga 9,37% dan nilai tukar rupiah menguat 0,08% dibandingkan dengan pertengahan April.
Sementara itu harga BBM premium dan solar untuk transportasi umum tidak mengalami perubahan sebesar Rp4.500 per liter untuk premiun dan Rp4.300 per liter untuk solar. Harga minyak tanah bersubsidi untuk industri dan masyarakat kecil tetap Rp2.000 per liter.
nMIOL/JAK11

|